Tren Bule di Bali Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipidana Kurungan 2 bulan dan Denda Rp. 500.000,-

DETIL.TV, BALI – Media sosial tengah ramai memperbincangkan kelakuan aneh para bule di Bali yang menggunakan kendaraan ber plat nomor palsu.

Penggunaan pelat nomor palsu tersebut sontak menuai kecaman netizen lantaran para bule tersebut tidak mematuhi peraturan lalu lintas di Indonesia.

Adapun peraturan Kapolri dan UU tentang lalu lintas yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut.

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012 tertuang soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Bila ada pengendara yang terbukti memalsukan plat nomor akan mendapat ancaman pidana sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 280.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi undang-undang tersebut.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *